Menggoyangkan Tubuh Saat Berzikir
Menggoyangkan Tubuh Saat Berzikir
Umumnya
para sufi melakukan Hadhrah Zikir secara bergoyang ke arah depan dan
belakang, atau dari arah kanan ke kiri. Dan ini tentu tidak melanggar
syari'at islam karena Allah swt sudah jelas-jelas menyatakan dalam
firman-Nya, "Berzikirlah dalam keadaan berdiri, duduk dan
berbaring...dst."
Berikut ini beberapa cuplikan Hadrah Zikir dengan menggoyangkan tubuh. Anda bisa menyaksikannya dengan cara mengelik alamat-alamat berikut:
Berikut ini beberapa cuplikan Hadrah Zikir dengan menggoyangkan tubuh. Anda bisa menyaksikannya dengan cara mengelik alamat-alamat berikut:
HUKUM MENGGOYANGKAN TUBUH SAAT BERZIKIR(1)
Perlu
dimaklumi bahwa di negara Arab, Saudi misalnya, memiliki kebudayaan
seni teradisi yang disebut dengan tarian 'Urdhah, Tari kekerajaan atau
Tarian Najd. Raja Saudi sudah menetapkan bahwa tarian ini harus
dipelajari dalam sekolah-sekolah dasar... Berikut ini beberapa contoh
tarian 'Urdhah, silahkan dikelik saja:
Tarian ini membentuk lingkaran atau barisan yang persis seperti Hadrah Zikir para Sufi.
Tarian
ini bisa dibagi menjadi beberapa kelompok, ada kelompok yang bertugas
untuk bergoyang dari arah belakang ke arah depan, atau dari arah kanan
ke arah kiri. Ada juga kelompok yang bertugas untuk memukul gendang atau
memainkan musik, dan kelompok yang terahir bertugas untuk bernyanyi
atau melantunkan Qosidah (serupa dengan Hadlrah Sufi)...
Biasanya
Qosidah yang dilantunkan dalam tarian ini berisikan pujian serta pujaan
terhadap raja Saudi atau tokoh-tokoh yang berjasa...
Nah...
jika saja tarian ini dibolehkan untuk dijalani di Saudi, mengapa Hadrah
Sufi yang dihidupkan dengan zikir dan Qosidah yang mengandung selawat
serta pujian terhadap Rasulullah dan Ahlul-Bait itu dianggap Bid'ah dan
sesat oleh para Wahabi...?!?!
Perlu diketahui bahwa Bid'ah itu memiliki tiga definisi yang dicetuskan oleh Mawlana Syekh Salah satunya adalah, "Mentaqyid
(mengikat/membatasi) apa yang sudah dimuthlaq-kan (dibebaskan) oleh
Allah swt dan Rasul-Nya... atau memuthlaq-kan (membebaskan) apa yang
telah ditaqyid (diikat/dibatasi) oleh Allah swt dan Rasul-Nya."
Dari
definisi tersebut kita ketahui bahwa Ibadah itu terbagi menjadi dua
macam, ada ibadah yang sudah dibatasi dan ada ibadah yang tidak
dibatasi...
Ibadah
yang sudah ditaqyid itu contohnya adalah solat fardu, sudah dibatasi
jumlah rakaat dan waktu pelaksanaannya... barangsiapa berani menjadikan
solat magrib itu empat rakaat atau mendahulukan solat zuhur sebelum
solat subuh, maka ia telah berlaku bid'ah yang sesat, karena ia telah
memuthlaq-kan atau membebaskan apa yang sudah diikat dan ditaqyid oleh
Allah dan Rasul-Nya...
Sedangkan
ibadah yang Muthlaq itu contohnya adalah zikir dan selawat kepada Nabi
saw. tidak diikat kaifiyyah serta waktu pengucapannya dan tidak dibatasi
jumlahnya... barangsiapa berani mengharamkan zikir secara berjamaah,
secara berdiri atau secara bergoyang, maka ia telah berlaku bid'ah yang
sesat... atau barangsiapa mengharamkan berselawat dengan menggunakan
tasbeh atau musik, maka ia telah berlaku Bid'ah yang sesat, karena ia
telah mentaqyid atau mengikat apa yang sudah dimuthlaq-kan oleh Allah
swt dan Rasul-Nya.
Wallohu A'lamu Bisshowab
sumber: solahnawadi