Thursday, 5 December 2013

Menggoyangkan Tubuh Saat Berzikir

Menggoyangkan Tubuh Saat Berzikir

Menggoyangkan Tubuh Saat Berzikir
Umumnya para sufi melakukan Hadhrah Zikir secara bergoyang ke arah depan dan belakang, atau dari arah kanan ke kiri. Dan ini tentu tidak melanggar syari'at islam karena Allah swt sudah jelas-jelas menyatakan dalam firman-Nya, "Berzikirlah dalam keadaan berdiri, duduk dan berbaring...dst."

Berikut ini beberapa cuplikan Hadrah Zikir dengan menggoyangkan tubuh. Anda bisa menyaksikannya dengan cara mengelik alamat-alamat berikut:
HUKUM MENGGOYANGKAN TUBUH SAAT BERZIKIR(1)
Perlu dimaklumi bahwa di negara Arab, Saudi misalnya, memiliki kebudayaan seni teradisi yang disebut dengan tarian 'Urdhah, Tari kekerajaan atau Tarian Najd. Raja Saudi sudah menetapkan bahwa tarian ini harus dipelajari dalam sekolah-sekolah dasar... Berikut ini beberapa contoh tarian 'Urdhah, silahkan dikelik saja:
Tarian ini membentuk lingkaran atau barisan yang persis seperti Hadrah Zikir para Sufi.
Tarian ini bisa dibagi menjadi beberapa kelompok, ada kelompok yang bertugas untuk bergoyang dari arah belakang ke arah depan, atau dari arah kanan ke arah kiri. Ada juga kelompok yang bertugas untuk memukul gendang atau memainkan musik, dan kelompok yang terahir bertugas untuk bernyanyi atau melantunkan Qosidah (serupa dengan Hadlrah Sufi)...
Biasanya Qosidah yang dilantunkan dalam tarian ini berisikan pujian serta pujaan terhadap raja Saudi atau tokoh-tokoh yang berjasa...
Nah... jika saja tarian ini dibolehkan untuk dijalani di Saudi, mengapa Hadrah Sufi yang dihidupkan dengan zikir dan Qosidah yang mengandung selawat serta pujian terhadap Rasulullah dan Ahlul-Bait itu dianggap Bid'ah dan sesat oleh para Wahabi...?!?!
Perlu diketahui bahwa Bid'ah itu memiliki tiga definisi yang dicetuskan oleh Mawlana Syekh Salah satunya adalah, "Mentaqyid (mengikat/membatasi) apa yang sudah dimuthlaq-kan (dibebaskan) oleh Allah swt dan Rasul-Nya... atau memuthlaq-kan (membebaskan) apa yang telah ditaqyid (diikat/dibatasi) oleh Allah swt dan Rasul-Nya."
Dari definisi tersebut kita ketahui bahwa Ibadah itu terbagi menjadi dua macam, ada ibadah yang sudah dibatasi dan ada ibadah yang tidak dibatasi...
Ibadah yang sudah ditaqyid itu contohnya adalah solat fardu, sudah dibatasi jumlah rakaat dan waktu pelaksanaannya... barangsiapa berani menjadikan solat magrib itu empat rakaat atau mendahulukan solat zuhur sebelum solat subuh, maka ia telah berlaku bid'ah yang sesat, karena ia telah memuthlaq-kan atau membebaskan apa yang sudah diikat dan ditaqyid oleh Allah dan Rasul-Nya...
Sedangkan ibadah yang Muthlaq itu contohnya adalah zikir dan selawat kepada Nabi saw. tidak diikat kaifiyyah serta waktu pengucapannya dan tidak dibatasi jumlahnya... barangsiapa berani mengharamkan zikir secara berjamaah, secara berdiri atau secara bergoyang, maka ia telah berlaku bid'ah yang sesat... atau barangsiapa mengharamkan berselawat dengan menggunakan tasbeh atau musik, maka ia telah berlaku Bid'ah yang sesat, karena ia telah mentaqyid atau mengikat apa yang sudah dimuthlaq-kan oleh Allah swt dan Rasul-Nya.
Wallohu A'lamu Bisshowab

sumber: solahnawadi